Terkait Calon PNS dan PPPK, DPRD Kampar Gelar Hearing


Kampar, (potretperistiwa.com) - 
DPRD Kampar sudah agenda hearing dengan ratusan honorer non database yang tergabung itu dalam Forum Honorer non database eks Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kampar, dan instansi BKPSDM.

Namun pada agenda hearing berlangsung hari Senin (10/3/2025) itu, pihak BKPSDM Kampar tidak hadir sama sekali. Sehingga hal itu seakan mengangkangi undanganya wakil rakyat tersebut. “BKPSDM Kampar yang turut diundang oleh DPRD tidak hadir pada RDP ini,” kata salah seorang anggota Komisi I DPRD Kampar.

DPRD Kampar yang sepertinya menaruh perhatian serius terhadap para honorer,  dimana dari 4 pimpinan DPRD, sebanyak 3 pimpinan DPRD hadir dalam RDP ini, yaitu Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi dan Iib Nursaleh. Ikut hadir juga Ketua Komisi I Ristanto dan Anggota Komisi I Min Amir Habib Pakpahan.

Tercatat sebanyak 146 orang datang untuk sampaikan kekecewaan dan mengadukan nasib mereka karena tak boleh lagi bekerja atau dirumahkan oleh Pemkab Kampar menyusul dengan keluarnya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia.

Ketua Forum Honorer Non Database eks CPNS Kabupaten Kampar, M. Aminul Akbar menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD karena mereka sangat berharap DPRD memperjuangkan nasib mereka. Mereka sudah mengadu ke BKPSDM namun belum ada solusi.

Ia menambahkan, berdasarkan surat Bupati Kampar, mereka tidak boleh bekerja lagi dan honornya tidak akan dibayarkan walaupun anggaran untuk mereka ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Aminul mengungkapkan kekecewaannya karena ketidakhadiran BKPSDM Kampar dalam RDP ini dan tidak merespon tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya.

Bukan bermaksud menjelekkan BKPSDM, meskipun pihak BKPSDM tidak datang dengan alasan adanya zoom meeting dengan Kementerian, namun paling tidak mereka mengirimkan utusan, apalagi rapat ini diundang oleh DPRD.

“Kalau mereka mau memperjuangkan kami, bisa, paling tidak satu atau dua orang bisa dihadirkan di sini,” cakap Aminul.

Aminul mengungkapkan, nasib yang dialami mereka tidak sama karena sebagian tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2025. “Kami sudah tidak terima gaji, sementara kami saat ini harus ke sana ke mari memperjuangkan nasib kami,” ulasnya.

Ia juga mengakui sudah berusaha menjumpai Bupati dan Wakil Bupati Kampar, namun belum ada jawaban kapan bisa menerima para honorer eks CPNS ini.

Sementara itu honorer lainnya Faisal mengungkapkan, jika mengacu kepada surat edaran pemerintah pusat, jika pemerintah daerah punya kesanggupan membayar tenaga honorer, maka daerah bisa tetap menggunakan tenaga honorer dan itu terbukti di beberapa daerah masih mempertahankan tenaga honorernya.

“Ada banyak pilihan solusi. Honorer ini semuanya tergantung dari daerah. Cuma di Kampar BKPSDM tak mau mencari solusi. Malah ambil keputusan cepat merumahkan,” beber Faisal.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga tidak ada menginstruksikan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS tersebut.

Cerita lain disampaikan Muhammad Rusdi. Ia yang bekerja di Bagian Umum dan Kepegawaian, selalu bekerja dan berkoordinasi dengan BKPSDM juga ikut tergusur karena jabatanya tidak relevan dengan penerimaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cerita pilu juga disampaikan oleh Rana Raudhoh. Honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip yang telah bekerja selama tujuh tahun itu sempat dirawat karena kondisi badannya drop akibat keluarnya kebijakan Bupati Kampar.

Ia menyesalkan kenapa Pemkab Kampar (BKPSDM) tidak dari awal memberi tahu bahwa bagi tenaga honorer yang gagal mengikuti tes CPNS tidak bisa mengikuti tes PPPK.

“Ada banyak pilihan solusi. Honorer ini semuanya tergantung dari daerah. Cuma di Kampar BKPSDM tak mau mencari solusi. Malah ambil keputusan cepat merumahkan,” beber Faisal.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga tidak ada menginstruksikan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS tersebut.

Cerita lain disampaikan Muhammad Rusdi. Ia yang bekerja di Bagian Umum dan Kepegawaian, selalu bekerja dan berkoordinasi dengan BKPSDM juga ikut tergusur karena jabatanya tidak relevan dengan penerimaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cerita pilu juga disampaikan oleh Rana Raudhoh. Honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip yang telah bekerja selama tujuh tahun itu sempat dirawat karena kondisi badannya drop akibat keluarnya kebijakan Bupati Kampar.

Ia menyesalkan kenapa Pemkab Kampar (BKPSDM) tidak dari awal memberi tahu bahwa bagi tenaga honorer yang gagal mengikuti tes CPNS tidak bisa mengikuti tes PPPK.

“Begitu kami ikut (tes CPNS), kami dirumahkan, drop kami pak,” ulas Rana yang mengaku bekerja rangkap menjadi petugas kebersihan (CS) selama tujuh tahun.

“Saya selama ini melayani anak sekolah mendongeng. Saya juga selalu turun ke desa-desa. Tapi saya dirumahkan. Saya sempat dirawat, drop saya pak, karena naiknya asam lambung, akibat beban pikiran,” katanya lagi.

Menanggapi tuntutan dari Forum Honorer non database eks CPNS, Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi pada kesempatan itu menginginkan kejelasan mengenai berapa jumlah tenaga honorer ini yang tetap menerima honornya pada tahun 2025 dan siapa saja yang belum menerima.

Untuk itu, Taridi meminta forum menyampaikan kepada Komisi I, data tentang siapa saja yang sudah menerima honor/gaji sejak Januari hingga Maret dan siapa yang belum menerima.

Terkait keluarnya surat edaran Bupati yang menyebabkan para honorer non database eks CPNS harus dirumahkan, sebelumnya pimpinan DPRD Kampar telah berdiskusi dengan Bupati Kampar maupun Sekretaris Daerah Kampar, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas.

“Kami akan follow up kembali. Hari ini bupati karena baru dilantik, banyak kegiatan yang diselesaikan, belum ada jawaban bupati. Mudah-mudahan ada jawaban yang enak didengar nantinya,” terang Taridi.

Ia juga menyampaikan, DPRD akan tetap ikut berjuang dengan para tenaga honorer. “Dalam waktu dekat, kami pimpinan akan duduk bersama, apa yang akan dilakukan, didiskusikan dengan pihak eksekutif,” katanya.

Taridi juga menyampaikan permohonan maaf karena tak bisa menghadirkan BKPSDM dalam RDP ini walaupun surat telah dilayangkan. “Sebenarnya kami kecewa, kami harap BKPSDM hadir. Bisa sama-sama kita dengarkan, tapi mungkin ada alasan mustahak. Kalau tak bisa kepalanya kan ada wakilnya,” kata Taridi.

Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi pada kesempatan ini menyampaikan, dasar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran juga berdasarkan surat edaran MenPAN RB.

“Beberapa hari lalu ketemu bupati dan sekda. Banyak masalah yang dibahas mulai recofusing sampai masalah honorer. Kita sampaikan ke bupati, sekda dan BPKAD. Apa sikap kita dengan banyaknya honorer yang akan dirumahkan. Saat itu bupati tak ambil keputusan. Karena beliau baru tiga hari masuk kantor. Di tempat lain belum dieksekusi dirumahkan.

Maka pada waktu itu pihak Pemda, bupati dan Sekda menyampakan, dia akan mengkaji kembali surat edaran MenPAN RB. Tak mungkin bupati melakukan pemberhentian kalau tak tegas SE tersebut. Kami sampaikan juga, tolong cari solusi terbaik. Tentu ada tindak lanjutnya, tentu berproses,” terang Zulpan.

Sementara itu di pemerintah pusat kata Zulpan, saat ini sudah menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI dan masih menunggu kesepahaman selanjutnya. Zulpan juga berharap agar Pemkab Kampar tetap membayar hak tenaga honorer yang telah bekerja.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto menyampaikan, DPRD tetap menunggu kebijakan terbaru dari kepala daerah. “Artinya, permasalahan ini sudah dikantoingi sama-sama baik di DPRD maupun eksekutif,” kata Ristanto.

Politisi partai Gerindra ini berharap seluruh tenaga honorer bersabar sambil menunggu solusi apa yang akan didapatkan nantinya dan DPRD akan tetap memperjuangkan dan kebijakan tersebut nantinya ada pada eksekutif yang menjawab akar permasalahan ini.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Kampar Min Amir Habib Pakpahan mengungkapkan bahwa yang membuat aturan dan sistem ini adalah pusat namun yang menggaji adalah daerah. Terkait adanya perbedaan di sebagian daerah, ia menyarankan para tenaga honorer menanyakan kepada bupati sebagai pengambil kebijakan.

Terkait ketidakhadirannya pada RDP di DPRD Kampar dan tanggapan mengenai dirumahkannya 146 orang tenaga honorer eks CPNS ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar Sarifuddin ketika dikonfirmasi belum merespon

Sumber : Detakpos.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama