Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak APH Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan Kabupaten dan Kota, sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak beneran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.
”Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh Media yang tergabung ke AKPERSI, jangan coba-coba ancam wartawan kita satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun, baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ” ungkap Fauzan pimpinan tertinggi AKPERSI di provinsi Kepri
Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi, jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur
”Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik, ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu” katanya.
Dijelaskannya, bahwa Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu independent tidak yang bisa ngatur - ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur - atur wartawan, sebut Fauzan dengan nada tinggi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum tujuan UU Pers, UU Pers bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers yang profesional.
Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial memperkuat pers di era demokrasi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Sanksi pidana Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3), menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik
Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik, tutup Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri.***(Henny rismayanti)
Posting Komentar