Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Tambusai Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Gerak Cepat, Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Tambusai, Kamis  (24/04/2025). 


Berawal Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H, M,H. memperoleh informasi dari Masyarakat, mengetahui kejadian tersebut, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergabung dengan Tim gabungan dari Resmob Polres Rohul, melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial RS di Jalan lintas Sumut RT. 001 RW. 001 Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. 


Kejadian bermula pada Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB lalu, dimana Saudara Andi Ariansyah (Saksi) Bertemu Terlapor (inisial RS) Di depan Pabrik PKS PT KUS. Modus yang dilakukan Terlapor ialah Meminta Tolong Kepada Sdra. Andi Ariansyah (Saksi) Untuk Mengantarkan Ke Tanjung Baru. 


Tanpa curiga, Sdra. Andi Ariansyah (Saksi) Mengantarkan Terlapor Dengan Menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 Warna Hitam Merah Tahun 2020 ,BM 3082 MAB, An.MARA LOHOT,No.Rangka MH1JBP113LK804178 , No.Mesin JBP1E1804138.


Setiba Di Dusun Tanjung Baru, Terlapor meminjam Sepeda Motor Sdra.Andi Ariansyah (Saksi) Untuk menjemput Teman Terlapor. Lalu Saudara Andi Ariansyah (Saksi) memberikan Sepeda Motor Tersebut. 


Namun, Setelah dipinjamkan Sepeda Motor Tersebut,Terlapor Tidak Datang lagi. Kemudian Sdra.Andi Ariansyah (Saksi) Melakukan Pencarian Tetapi Sepeda Motor Tersebut Tidak Ditemukan Lagi Dan Sdra.Andi Ariansyah (Saksi) Menelpon Orang Tuanya Sdra.Mara Lohot (Pelapor) Untuk Memberi Tahukan Bahwa Sepeda Motor Dilarikan Orang Tidak Dikenal.


Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Materil Senilai Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).


Dengan demikian, Pelapor Merasa Tidak Senang Dan Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Tambusai Guna Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku. 


Hampir sebulan melakukan pencarian, pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, dari hasil penyelidikan bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor supra X 125 warna Hitam Tanpa Nomor Polisi. 


Selanjutnya Tim gabungan Reskrim Tambusai Dan Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin yang di kendarai oleh seorang laki-laki yang berinisialkan RS. 


Atas pemeriksaan tersebut, ternyata sama dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di STNK milik korban. 


Selanjutnya Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson S.H,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim, agar tetap mencari pelaku kejahatan lainnya, tidak berkemungkinan masih ada jaringan curanmor yang belum terungkap, untuk itu kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap senantiasa kapan dan dimana saja guna  menciptakan situasi Kamtibmas di tengah-tengah Masyarakat, penyampaian Kapolsek, 


Setelah itu terhadap pelaku dan barang bukti sepeda motor di bawa Ke Polsek Tambusai dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan menemukan 2 Alat Bukti yang syah serta di dukung dengan Barang Bukti maka penyidik melakukan penahanan terhadap sdr RS alias P di Rutan Polsek Tambusai.***(Henny rismayanti)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama