Pesawaran,(Potretperistiwa.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran tak main-main dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.1 miliar pada tahun 2025, angka itu melonjak dua kali lipat dibanding tahun 2024.
Ditengah tantangan berat, Kepala Disperindag Pesawaran Razak melakukan strategi tak biasa, yakni mengubah wajah pasar tradisional melalui digitalisasi pedagang, perbaikan infrastruktur, dan pengawasan ketat penarikan retribusi.
“Kalau ingin target PAD tercapai, kita tidak bisa lagi pakai cara lama. Pedagang harus berubah, pasar harus berubah, dan sistem penarikan retribusi juga harus bersih dan transparan,” tegas Razak, Senin 21/04/25.
Menurutnya, sadar belanja dipasar tradisional mulai kehilangan peminat akibat maraknya belanja daring, Disperindag kini aktif membina para pedagang agar tak hanya mengandalkan lapak fisik, tapi juga ikut bersaing di dunia digital.
“Kami minta pedagang mulai belajar promosi dan jualan online. Kami bantu dan fasilitasi pelatihan agar mereka bisa melek teknologi. Kalau tidak, mereka bisa tertinggal dan pasar makin sepi,” ujar Razak.
Tak hanya fokus pada SDM pedagang, Razak juga menyoroti kondisi fisik pasar yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat. Banyak kios dan los rusak, bahkan tak lagi digunakan.
“Tahun ini sudah mulai ada perbaikan di Pasar Gedongtataan. Pasar-pasar lain sedang kami verifikasi untuk dimasukkan ke rencana kerja. Kalau tempat jualannya bersih dan nyaman, pembeli akan datang kembali,” katanya.
Perbaikan fasilitas pasar ini diharapkan bisa menghidupkan kembali pasar tradisional yang perlahan tergerus oleh e-commerce dan minimarket.
Langkah lain yang tak kalah penting adalah penguatan pengawasan retribusi. Razak mengubah sistem pembayaran retribusi pasar dari tunai ke nontunai menggunakan QRIS, guna menutup potensi kebocoran dana.
“Sekarang petugas tidak lagi setor tunai. Semua retribusi dibayarkan langsung melalui QRIS ke rekening resmi. Ini cara kami menjaga transparansi dan mencegah kebocoran,” ungkapnya.
Dijelaskan Razak, meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2023 telah disahkan sebagai payung hukum kenaikan tarif retribusi, mayoritas pedagang masih menyampaikan keberatan. Namun Disperindag tidak menyerah.
“Kami terus turun ke lapangan untuk sosialisasi. Ini proses, pelan-pelan kami yakinkan mereka bahwa kenaikan tarif sejalan dengan peningkatan layanan,” pungkasnya. ***( lilis)
Posting Komentar