Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Polres Rokan Hulu, dalam hal ini Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H pimpin langsung KBO Resnarkoba beserta Team melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ZS di sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu atas kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu. Selasa siang, 22 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib
Tersangka ZS merupakan pria paruh baya (53 tahun) warga Dusun 2 RW 004 RT 001 Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan 03 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 (dua) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah tabung di balut lakban warna hitam, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna silver hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyebutkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari saudara LT. setelahnya dilakukan pengejaran terhadap saudara LT, namun tidak ditemukan.
Sejauh ini, Polres Rokan Hulu sudah melakukan pengamanan terhadap pelaku, penggeledahan, penyitaan barang bukti,pemeriksaan terhadap pelaku, Cek urine, Gelar Perkara, serta melengkapi mindik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tgl 22 April 202.***(Henny rismayanti)
Posting Komentar